Hati-Hati Menambahkan Nama Suami Di Belakang Nama Istri

Setelah menikah banyak sekali wanita muslimah khususnya di Indonesia ini yang menambahkan [menisbatkan] nama suaminya di belakang namanya sendiri. sebagai contoh, Zaenab menikah dengan Widodo, kemudian Zaenab menggunakan nama suaminya dibelakang namanya sendiri, sehingga namanya berubah menjadi Zaenab Widodo.

Bagaimanakah pandangan hukum Islam mengenai hal tersebut? 

Dalam ajaran Islam, hukum pemberian nama ini merupakan hal yang sangat penting. Setiap laki-laki ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan nama ayahnnya saja di belakang namanya sendiri. dan mengharamkan menambahkan nama laki-laki lain selain nama ayahnya dibelakang namanya sendiri, hal ini termasuk nama suaminya, karena di dalam ajaran Islam. Nama laki-laki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari laki-laki tersebut. Sehingga, pemberian nama tersebut hanya diperbolehkan untuk nama ayah kandungnya saja sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.
 

Hal ini sangat jauh berbeda dengan budaya barat, yang memperbolehkan atau tidak ada larangan dalam menambahkan nama suami dibelakang nama istrinya. misalkan seperti istrinya Bill Clinton, mantan Presiden Amerika Serikat, yang mempunyai nama asli Hillary Diane Rodham yang berubah menjadi Hillary Clinton, kemudian istrinya Presiden Barrack Obama, Michelle Obama yang mempunyai nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson kemudian berubah menjadi Michelle Obama, dan masih banyak lagi contoh-contoh yang lainnya. 

Dalam sebuah hadist shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, 

“Barang siapa yg mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kpd yg bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah” 
[HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi].

Jadi buat teman-teman muslimah yang sudah menikah, jangan sekali-kali ya menambahkan nama suami di belakang nama kalian.

SILAHKAN DI SHARE ARTIKEL INI


Comments
2 Comments

2 comments:

Note: Only a member of this blog may post a comment.